Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bulan ini kembali menggelar program nikah massal untuk 10 pasangan calon pengantin dari kalangan kurang mampu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Dewi Dharma di Bengkulu, Selasa (17/9/2024) menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah membuka pendaftaran untuk calon pengantin yang berminat ikut program nikah massal.
Baca Juga:
DP3AP2KB Bengkulu Pastikan Ketersediaan Alat Kontrasepsi Tercukupi Hingga Akhir 2024
"Program nikah massal ini sempat tertunda karena persoalan teknis dan anggaran, tetapi saat ini kami siap melanjutkan. Pendaftaran dibuka sampai 21 September," ujar dia.
Untuk pelaksanaan program nikah massal pihaknya bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) yang mempersiapkan 10 penghulu. Nikah massal akan dilangsungkan di Pendopo Balai Kota Merah Putih di Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu.
Ia menerangkan, untuk peserta program nikah massal Pemkot Bengkulu menyediakan baju pengantin, mas kawin gratis berupa seperangkat alat salat, serta menyerahkan akta nikah yang merupakan jaminan bagi suami istri.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
"Masyarakat bisa langsung mendaftar ke kantor kecamatan sesuai dengan domisili tempat tinggal," kata dia.
Persyaratan bagi calon pengantin yang ingin ikut program nikah massal yaitu kartu keluarga (KK), kartu tanda tanda penduduk (KTP), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta melampirkan akta cerai atau kematian untuk yang berstatus janda atau duda.
"Kuotanya terbatas khusus warga berdomisili Kota Bengkulu. Kemudian tidak dalam ikatan pernikahan sah maupun siri. Untuk berstatus janda atau duda harus melampirkan akta cerai atau surat kuning yang dikeluarkan oleh instansi berwenang," sebutnya.