"Proses pemutakhiran data tidak saja dengan menghapus data yang dinilai tak lagi memenuhi syarat, tetapi juga memasukkan data warga yang baru yang memang layak, yaitu warga miskin," ujar dia.
Penghapusan data warga dari DTKS akan dilakukan secara otomatis jika masyarakat tersebut menerima gaji dari pekerjaan sesuai UMP atau UMR, memiliki rumah pribadi yang layak, lulus CPNS dan lainnya.
Baca Juga:
Bupati Sigi: Layanan Kesehatan Berdasarkan DTKS, Kartu Masagena Tidak Lagi Digunakan
Ia menyebutkan, untuk jumlah warga yang terdata dalam DTKS Kota Bengkulu saat ini sebanyak 153 ribu keluarga kurang mampu.
"Dari penyortiran data itu, banyak warga yang dikeluarkan dari DTKS karena dinilai bukan warga miskin. Namun banyak juga warga miskin yang belum dimasukkan ke dalam DTKS. Saking banyaknya, dalam satu hari saja ada 30 hingga 40 laporan warga miskin yang belum dimasukkan ke DTKS," jelasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]