"Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diingkari oleh Pemkot Bengkulu membangkang terhadap apa yang diinstruksikan oleh gubernur dan melaporkannya ke Kemendagri," sebutnya.
Selain itu, Isnan menerangkan, jika Pemkot Bengkulu telah melanggar aturan dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Baca Juga:
Dukcapil Bengkulu Catat Ketersediaan 4.000 Blangko KTP-el untuk PPPK dan Pemilih Pemula
Penolakan tersebut dilakukan sebab, Medy Pebriansyah selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu tidak menyerahkan hasil audit terkait berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu.
[Redaktur: Amanda Zubehor]