Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menetapkan kenaikan tarif retribusi parkir pada awal Maret 2024, yakni Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.
"Mulai awal Maret retribusi parkir di Kota Bengkulu diterapkan, dan dengan adanya kenaikan tersebut PAD akan meningkat," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera, di Bengkulu, Senin (11/3/2024).
Baca Juga:
Lebih dari Separuh Provinsi Terdampak, RI Alami Deflasi Terpanjang Selama 2024
Kenaikan retribusi parkir tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Undang-undang beserta perda ersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kemudian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif atau retribusi parkir di jalan umum di wilayah tersebut sesuai dengan perda yang berlaku.
Baca Juga:
Prof Fakhili Gulo Sebut Pertumbuhan Ekonomi Nias Barat Tidak Meningkat: Termiskin di Sumut!
Sosialisasi tersebut diberikan Bapenda kepada 700 juru parkir dari 12 zona yang ada di Kota Bengkulu, untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara langsung sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Target kemarin Februari sudah berlaku, tetapi karena masih menunggu verifikasi perda, maka saat ini kami sosialisasikan ke masyarakat," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson.
Untuk biaya parkir di jalan umum bagi kendaraan roda dua saat ini sebesar Rp2 ribu dari sebelumnya Rp1 ribu per motor, dan kendaraan roda empat yaitu Rp3 ribu dari sebelumnya Rp2 ribu.