Sebelum eksekusi yang dilakukan pada hari itu, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali terkait akan adanya pengosongan rumah.
Baca Juga:
Terpilih Jadi Ketua Persatuan Golf Indonesia, Japto Soerjosoemarno Menang Lawan Bendum Nasdem Ahmad Sahroni
"Somasi sudah dilakukan, berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan," ujar Ani.
Menurut Ani, jajaran Pemkot Jakpus juga telah melakukan mediasi antara pemilik Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki perseorangan dengan para penghuni di rumah tersebut.
Baca Juga:
Merangkul Semua Orang, Japto Soerjosoemarno Digadang Menpora dan Gading Martin Jadi Ketua Persatuan Golf Indonesia
Namun, para penghuni tidak menggubris semua somasi yang diberikan Pemkot Jakpus, sehingga pengosongan rumah itu harus dilakukan.