Sengketa Rumah di Menteng
Baca Juga:
Terpilih Jadi Ketua Persatuan Golf Indonesia, Japto Soerjosoemarno Menang Lawan Bendum Nasdem Ahmad Sahroni
Keluarga politikus Wanda Hamidah membenarkan telah menggugat Japto Soerjosoemarno ke PN Jakarta Pusat dan PTUN. Gugatan ini terkait hak atas rumah yang berlokasi di Jl Citandui No. 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
"Bahwa keluarga kami Pak Hamid Husein telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada tanggal 4 November 2002 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Saudara Japto S Soerjosoemarno dan pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Citandui, No. 2 Cikini," kata Wanda Hamidah di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2022).
Baca Juga:
Merangkul Semua Orang, Japto Soerjosoemarno Digadang Menpora dan Gading Martin Jadi Ketua Persatuan Golf Indonesia
Wanda menyebut Japto telah mengaku-aku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jl Citandui No. 2 Cikini, Jakarta Pusat. Gugatan ini berkenaan dengan perbuatan melawan hukum jual-beli atau pengalihan hak tanah yang diterbitkan SHGB 1.000/Cikini dan SHGB 1.001/Cikini.