Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu mengingatkan kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
"Kita melakukan imbauan ya, pencegahan. Sekarang kan sudah menjadi kewenangan kepala sekolah. Nah itu sudah pasti ada godaan," kata Wakapolresta sekaligus Ketua Siber Pungli Kota Bengkulu AKBP Max Mariners di Mapolresta Bengkulu, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga:
Ono Surono Soroti Pungli Rp3,4 Miliar Berkedok Sumbangan Ortu Siswa SMA di Cirebon
Untuk itu, pihaknya mengumpulkan seluruh kepala SDN dan SMPN di Kota Bengkulu untuk diberikan pengarahan serta diminta untuk menandatangani fakta integritas terkait larangan melakukan pungli selama PPDB.
Selain itu, terang Max, dirinya juga akan menurunkan tim siber pungli untuk melakukan pemantauan di lapangan guna mengantisipasi terjadinya pungli.
Jika dalam proses PPDB 2024 pihaknya menemukan adanya indikasi pungutan liar maka pihaknya akan menangkap dan memproses oknum yang melakukan pungli sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Pemprov Banten Temukan Siswa Daftar Berulang pada PPDB 2024 di Sekolah Sama
"Untuk saat ini memang tim kami akan terjun ya dalam pelaksanaan nanti kami akan ke sekolah dengan bertahap. Ada ancaman pidana nya. Kalau memang terbukti menerima, dia itu PNS ada pidana nya," terang dia.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu melibatkan tim siber pungli yang terdiri dari anggota kepolisian dan kejaksaan guna mengantisipasi adanya pungutan liar selama PPDB.
"Selain dari inspektorat kita juga ada dari Ombudsman dan siber pungli, dengan adanya kolaborasi dengan siber pungli untuk meminimalisir apa yang menjadi keraguan kita selama ini," terang Kepala Dikbud Kota Bengkulu A. Gunawan.