Ia menyebutkan, pihaknya juga memperketat pengawasan pada PPDB 2024 yang dimulai pada 24 hingga 27 Juni 2024.
Namun, jika dalam proses pelaksanaan PPDB ditemukan adanya pihak sekolah yang melakukan kegiatan pungutan liar maka Dikbud Kota Bengkulu akan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.
Baca Juga:
Simak Penjelasan Perbedaan Sistem Zonasi dan Domisili
"Jika terbukti pada pelaksanaan ada kaitannya dengan pungli maka kita serahkan ke pihak berwajib dan kita akan tindak tegas," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]