Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di daerah dilarang.
Kasubnit Turjagwali Polresta Bengkulu Iptu Dwiyanto menerangkan bahwa penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya dan Dishub Kota Bengkulu melakukan sosialisasi daerah dilarang parkir yang ada di wilayah tersebut.
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Proses Lelang Proyek yang Melibatkan Walkot Semarang & Suami
"Hari pertama kami bergabung dengan Dishub Kota Bengkulu telah melakukan penertiban dan penindakan berupa tilang manual atau tilang ditempat terhadap kendaraan yang parkir kendaraan nya di kawasan dilarang parkir," kata dia di Kota Bengkulu, Selasa (23/01/24).
Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Bengkulu yang telah terpasang rambu lalu lintas di larang parkir seperti di depan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD), kawasan Padang Jati, di depan Bencoolen Indah Mall dan kawasan lainnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kota Bengkulu Saphan Natawijaya bahwa penindakan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti sosialisasi yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Bapenda Kota Bengkulu Tindak Tegas Petugas Parkir Sewakan Lahan ke PKL
"Kami mengajak Satuan Lantas Polresta Bengkulu untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan parkir liar di kawasan dilarang parkir," ujar dia.
Ia menyebutkan, pada 2024 zona parkir di Kota Bengkulu akan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) secara langsung dengan melakukan kontrak terhadap juru parkir.
"Untuk 2024, zona parkir yang dikelola oleh pihak ketiga dihentikan semuanya dan Pemda Kota Bengkulu akan melakukan kontrak langsung dengan juru parkir dan kita dari Pemerintah harus tegak di atas peraturan dan berdasarkan dengan undang-undang lima meter dari pagar rumah sakit merupakan zona bersih parkir," terang Saphan.