Sementara itu, Pemkot Bengkulu menegaskan, juru parkir di wilayah tersebut diwajibkan menggunakan karcis parkir, jika tidak dianggap ilegal.
Penggunaan karcis parkir tersebut dilakukan dengan tarif parkir baru di Kota Bengkulu yaitu Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Proses Lelang Proyek yang Melibatkan Walkot Semarang & Suami
"Untuk menghindari parkir ilegal kita siapkan karcis. Jadi semua juru parkir yang resmi wajib berikan karcis ke pengendara sehingga bisa memudahkan masyarakat bahwa adanya indikasi pungutan liar," sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bengkulu, Eddyson.
Jika juru parkir tidak memiliki karcis atau bukti pembayaran, maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar parkir dan jika ada oknum yang melakukan pemaksaan, masyarakat diharapkan untuk membuat laporan ke Bapenda Kota Bengkulu.
[Redaktur: Amanda Zubehor]