WahanaNews Bengkulu | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memaparkan, penagihan pinjaman online (pinjol) dengan cara yang tak beretika tak hanya dilakukan para pelaku ilegal. Namun dari pengaduan yang diterima, terdapat aduan masalah yang dilakukan para pinjol legal atau berizin.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut, dari seluruh laporan yang diterima YLKI ada sekitar aduan masalah bisnis pinjol sekitar 70 persen, dari presentasi tersebut terdapat 30 persen aduan yang ditunjukan kepada para pelaku bisnis pinjol legal.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
"Nah kalau tadi kita bicara ilegal, tapi 30 persen pengaduan di YLKI juga dilakukan fintech pinjol legal. Nah jadi bukan berarti yang legal bukan tidak ada masalah, masih ada masalah," kata Tulus dalam diskusi, Trijaya 'Jerat Pinjol Ilegal Bikin Benjol' pada Sabtu (16/10).
Tulus membeberkan, dari 30 persen aduan masalah yang dilakukan para penyedia pinjol legal ternyata mayoritas juga melakukan tindakan melanggar, seperti cara penagihan. Yang dimana para pinjol legal tersebut, diduga melakukan penagihan seperti pijol ilegal atau tak berizin.
"Karena apa, pengaduan yang paling signifikan yang kami terima, dari 70 persen pengaduan masalah pinjol ini yang paling tinggi 50 persen cara penagihan. Jadi ini antara ilegal dan legal ya, tidak ada bedanya," ujarnya.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
"Nah ini yang jadi PR bagi pemerintah, termasuk satgas waspada investasi termasuk kepolisian karena ini menjadi satu tekanan psikologis yang sangat masif bagi masyarakat," lanjutnya.
Walaupun dari seluruh laporan soal pinjol, kata Tulus, tidak seluruhnya menyangkut masalah pidana, walaupun yang paling tinggi adalah masalah cara pengaduan yang mengarah pada teror psikologis atau segala macam.
"Tetapi 10 pengaduan atau 10 karakter yang lain itu menyangkut ke perdataan, sulitnya restrukturisasi atau denda segala macam," katanya.