Dicke mengatakan, apabila memang ditemukan bukti danterbukti tidak sesuai standar, Asosiasi Fintech Indonesia melalui dewan kehormatan atau dewan etik akan memanggil dan mencabut keanggotaanya.						
					
						
						
							"Jadi selama tiga bulan terakhir saja kita sudah memanggil beberapa member kami dan kebetulan sudah ada yang dicabut keputusannya mereka dicabut," katanya.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									KUHP Baru Akan Berlaku Januari 2026, Ini Konsekuensi yang Harus Dipahami
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Akan tetapi, Dickie juga mengakui dalam proses penindakan pelanggaran kepada para anggotanya terkadang mengalami kesulitan. Karena bukti digital bisa dengan mudah dihilangkan jejaknya. Maka untuk mengantisipasi itu pihaknya akan selalu menyimpan seluruh bukti yang ada.						
					
						
						
							"Ketika diperiksa lagi sudah hilang dan mereka menolak karena ini kan begitu dinamisnya ya mereka bisa menghapus dengan cepat. Tetapi memang untungnya kita memiliki buktinya, kita submit buktinya, punya bukti screenshot nah itulah yang kita proses dan kita cabut izin nya," tuturnya. [non]