Bengkulu.WahanaNews.co | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan permasalahan sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksa keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran (TA) 2020.
Berdasarkan data yang dikutip dari situs Bengkulu.bpk.go.id, dituliskan hingga semester II TA 2020, dari 1.701 rekomendasi senilai Rp 247,44 miliar yang disampaikan kepada Pemprov Bengkulu, sebanyak 1.090 rekomendasi senilai Rp 116,98 miliar telah selesai ditindaklanjuti, atau tingkat penyelesaian mencapai 64,08 persen.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Sementara itu, sebanyak 611 rekomendasi LKPD TA 2020 atau setara 35,92 persen senilai Rp 130,45 miliar harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.
Permasalahan yang ditemukan BPK itu berupa pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) yang tidak memadai, sehingga terdapat kurang penetapan PAP, tunggakan, dan denda.
Lalu, belanja modal berupa Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di delapan SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SMK, tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
Kemudian, lebih bayar atas delapan paket belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), karena kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi.
Untuk itu, BPK meminta Pemprov Bengkulu mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan kepada DPRD untuk terus mendorong upaya percepatan tindak lanjut.
BPK berharap, LKPD yang telah diaudit tersebut tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas). Tetapi juga digunakan sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran), serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.