Heru mengatakan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak melakukan tindak lanjut akan mendapat sanksi.
"Apabila tidak memenuhi target tersebut, konsekuensinya kalau berhasil ya bisa mendapatkan penghargaan. Kalau tidak berhasil, ya tentu ada sanksi. Bahkan yang terberat adalah mengundurkan diri," kata Heru.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Sertijab Kepala BPK Sumut di Medan
Selain itu, menurut Heru, rekomendasi BPK yang mencapai Rp130 miliar itu tidak semuanya dari laporan TA 2020. Namun ada juga akumulasi sejak 2005. Salah satunya soal aset.
"Ada juga sejak 2005 soal aset yang kemungkinan tidak bisa kita selesaikan. Terkait hal ini, kita masih terus melakukan koordinasi dengan BPK," kata Heru.[gab]