Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 dengan hukuman yang berbeda.
Tuntutan yang diberikan tersebut mantan Direktur PT BKN yaitu SU dengan pidana penjara selama enam tahun dan Broker Proyek PS selama 5 tahun 6 bulan.
Baca Juga:
Kapolda Kaltara Lakukan Silaturahmi Strategis dengan Kepala BPKP Provinsi Kaltara
"Kedua terdakwa SU dan PS bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 pada dakwaan primer undang undang tipikor," kata JPU Kejati Bengkulu Heru saat membacakan tuntutan di depan Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Fauzi Isra, Selasa (6/2/2024).
Kemudian, untuk terdakwa SU dibebankan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider enam bulan penjara dan uang pengganti yaitu Rp399 juta, jika terdakwa tidak dapat membayar uang tersebut maka akan diganti hukuman penjara selama empat tahun.
Heru mengatakan terdakwa PS juga dibebankan juga denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp44 juta, apabila tidak membayar uang pengganti akan diganti tiga tahun.
Baca Juga:
Kejari Kudus Gandeng BPKP Audit Dugaan Korupsi Pembangunan Sentra Industri Tembakau
Untuk hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa karena perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara dan tidak sama sekali mendukung program pemerintah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa SU Endah Rahayu Ningsih menerangkan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan, sebab apa yang dituntut JPU terhadap terdakwa pada pasal 2 ayat 1 sangatlah memberatkan padahal terdakwa SU mengembalikan kerugian negara sebesar Rp843 juta.
Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Bengkulu telah menerima uang titipan dari sejumlah saksi kasus korupsi revitalisasi pembangunan asrama haji pada 2020 dengan total Rp788 juta.