WahanaNews-Bengkulu | Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sekitar Rp180 ribu atau 8,1 persen, dari sebelumnya Rp2,2 juta menjadi Rp2,4 juta.
"Gubernur Bengkulu telah menyetujui UMP Provinsi Bengkulu 2023 naik sebesar 8,1 persen dari jumlah Rp2,2 juta menjadi Rp2,4 juta atau naik sekitar Rp180 ribu," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Bengkulu Edwar Heppy di Kota Bengkulu, Senin.
Baca Juga:
Kemendes PDTT Raih Peringkat Empat Terbaik Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022
Kenaikan UMP sebesar 8,1 persen tersebut juga telah disetujui oleh serikat pekerja Bengkulu yang sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 12,5 persen.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebutkan bahwa kenaikan UMP dilakukan berdasarkan hasil diskusi dengan para pekerja dan perusahaan.
"Sebab tuntutan pekerja berapa dan kemampuan pelaku usaha berapa sehingga dicari titik tengahnya, kalau kita hanya melihat dari sisi tuntutan orang yang menerima upah pasti tinggi tapi yang membayar upah? Sehingga harus ada formulasinya," ujar Rohidin.
Baca Juga:
Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur, Polresta Bengkulu Amankan Remaja 18 Tahun
Sebelumnya, Disnakertrans Provinsi Bengkulu mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar 7,16 hingga 8,1 persen atau sekitar Rp160 ribu hingga Rp180 ribu.
Hal tersebut dilakukan usai Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenaker) mengeluarkan Permenaker baru nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan dengan maksimum kenaikan UMP 10 persen.
Pengusulan kembali kenaikan UMP cukup signifikan yang sebelumnya diusulkan naik sekitar 4,74 persen atau sebesar Rp106 ribu.