SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Menjelang pengumuman resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026, perhatian publik tertuju pada besaran kenaikan upah jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya. Tren UMP DKI dalam tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan bertahap, seiring penyesuaian regulasi pengupahan nasional dan kondisi ekonomi.
UMP DKI Jakarta 2024
Baca Juga:
Pengumuman UMP DKI Jakarta 2026, Perbandingan UMP DKI Jakarta dengan Provinsi Lain
Pada tahun 2024, UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.067.381. Angka ini naik sekitar 3,6 persen dibandingkan UMP 2023. Penetapan tersebut masih menggunakan formula lama PP Pengupahan, dengan fokus pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan UMP 2024 kala itu dinilai relatif moderat dan menuai pro dan kontra. Kalangan buruh menilai kenaikan belum sepenuhnya menutup kenaikan biaya hidup, sementara pengusaha menganggap angka tersebut cukup realistis.
UMP DKI Jakarta 2025
Baca Juga:
Siap-Siap, UMP DKI Jakarta 2026 Dijadwalkan Diumumkan Hari Ini!!
Memasuki 2025, UMP DKI Jakarta kembali mengalami penyesuaian dan ditetapkan sebesar Rp5.200.000 lebih (dibulatkan). Kenaikan ini mencerminkan dorongan pemulihan ekonomi pascapandemi serta peningkatan daya beli pekerja perkotaan.
Pemprov DKI Jakarta juga mulai mengombinasikan kebijakan upah dengan insentif non-upah, seperti subsidi transportasi dan layanan publik, guna mengurangi beban pengeluaran pekerja.
Proyeksi UMP DKI Jakarta 2026