Untuk tahun 2026, penetapan UMP menggunakan formula baru sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, besaran kenaikan dihitung berdasarkan indeks tertentu (alpha) dengan rentang 0,5 hingga 0,9, dikombinasikan dengan variabel ekonomi makro.
Dengan formula tersebut, UMP DKI Jakarta 2026 diperkirakan akan berada pada kisaran:
Minimal: sekitar Rp5,35 juta
Maksimal: bisa menembus Rp5,5 juta lebih, tergantung hasil final pembahasan antara pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Baca Juga:
Pengumuman UMP DKI Jakarta 2026, Perbandingan UMP DKI Jakarta dengan Provinsi Lain
Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa pemerintah daerah berperan sebagai penengah agar kenaikan UMP tetap adil, berkelanjutan, dan tidak memberatkan dunia usaha.
Tren Kenaikan UMP DKI
2024: ± Rp5,06 juta
2025: ± Rp5,2 juta
2026 (proyeksi): Rp5,35–5,5 juta
Baca Juga:
Siap-Siap, UMP DKI Jakarta 2026 Dijadwalkan Diumumkan Hari Ini!!
Dengan tren tersebut, UMP DKI Jakarta tetap menjadi yang tertinggi secara nasional, mencerminkan tingginya biaya hidup di ibu kota.
Baca Terus WahanaNews, karena seri berikutnya akan mengulas dampak kenaikan UMP terhadap buruh, UMKM, dan dunia usaha, serta bagaimana insentif non-upah berperan menekan beban ekonomi pekerja.
[Redaktur: Ramadhan HS]