Bengkulu.WahanaNews.co | Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menyelidiki dugaan penyelewengan dana terkait peremajaan atau replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara. Kejati berhasil menyita Rp 13 miliar dari pihak terkait.
Kepala Seksi Penyidik Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo mengatakan kasus replanting sawit ini sudah dalam tahap penyidikan. Dia mengatakan telah ada bukti dugaan tindakan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga:
Warga Desa Lubuk Sanai II Mukomuko, Temukan Mortir Aktif
"Kami berhasil menyita lebih-kurang Rp 13 miliar, uang dari pihak terkait. Tetapi kami belum menetapkan tersangka. Uang tersebut dari pihak terkait pada kasus ini," kata Danang, Rabu (23/3/2022).
Danang menjelaskan pihaknya masih menghitung kepastian kerugian negara. Dia menambahkan, dalam waktu dekat, akan ada penetapan tersangka.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada tersangka," jelas Danang.
Baca Juga:
Dana BOS Rp1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Diusut Polresta Bengkulu
Dugaan Korupsi Replanting Sawit
Sebelumnya, Kejati Bengkulu menyelidiki dugaan penyelewengan dana peremajaan atau replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara. Program replanting sawit tersebut dilakukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dengan anggaran pengajuan 2019-2020 sebesar Rp 150 miliar.