Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi di panti rehab di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Nia dan Ardi Bakrie ditangkap karena kepemilikan narkoba pada 7 Juli 2021 pukul 15 WIB di daerah Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Kendati direhabilitasi, vonis Nia dan Ardi masih belum ditetapkan sehingga masih menunggu proses hukum.
"Kami tekankan, seandainya rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, ini penekanan agar tidak simpang siur dan disinformasi. Kami lakukan penyidikan secara profesional," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi pada konferensi pers Juli lalu.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. [non]