Bentuk pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi diperluas penerapannya. Khusus kasus narkotika, pendekatan rehabilitasi medis dan sosial ditekankan guna mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, nilai-nilai lokal dan hukum adat juga mulai diakomodasi dalam sistem hukum pidana nasional. Beberapa ketentuan sensitif yang menyentuh ranah privat masyarakat dirumuskan sebagai delik aduan, guna mencegah campur tangan negara yang berlebihan.
Baca Juga:
KUHP Baru Gantikan Warisan Kolonial Belanda, Disusun 63 Tahun
KUHAP Baru Perkuat Akuntabilitas Aparat
Sementara itu, KUHAP baru membawa pembaruan signifikan dalam proses penyidikan hingga persidangan. Pemerintah memperketat mekanisme pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum, termasuk melalui pemanfaatan rekaman visual dan teknologi digital.
KUHAP baru juga memperkuat posisi korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi secara lebih jelas, serta mendorong proses peradilan yang lebih efisien dan transparan.
Baca Juga:
UU Penyesuaian Pidana Diteken Prabowo, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
Transisi Disiapkan, Perkara Lama Tetap Berlaku Aturan Lama
Yusril menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan puluhan aturan turunan, termasuk 25 Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden, untuk memastikan transisi berjalan lancar.
Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan. Perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses menggunakan ketentuan lama, sementara perkara setelah tanggal tersebut sepenuhnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.