Tak hanya itu, pemerintah juga menerima laporan hasil penelitian serta verifikasi data yurisi dan data fisik kepada Gubernur melalui Nota Dinas Tanggal 7 Maret 2022.
Dan itu telah mendapat disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, juga sudah memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan mulai dari pertama hingga ketiga.
Baca Juga:
Ubi Cilembu dari Desa Sawah Tembus Pasar Supermarket di Bengkulu
Sementara itu, dikarenakan penghuni tidak melaksanakan surat peringatan tersebut, maka Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akhirnya terpaksa melakukan penertiban paksa.[ays]