Tak hanya itu, pemerintah juga menerima laporan hasil penelitian serta verifikasi data yurisi dan data fisik kepada Gubernur melalui Nota Dinas Tanggal 7 Maret 2022.
Dan itu telah mendapat disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, juga sudah memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan mulai dari pertama hingga ketiga.
Baca Juga:
Warga Pondok Batu Desak Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Selagan oleh BWS
Sementara itu, dikarenakan penghuni tidak melaksanakan surat peringatan tersebut, maka Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akhirnya terpaksa melakukan penertiban paksa.[ays]