BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PAN-RB.
Melalui keputusan tersebut, tahun 2026 dipastikan memiliki 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, yang akan berdampak langsung pada pengaturan jam kerja instansi pemerintah, swasta, sekolah, hingga agenda perjalanan masyarakat.
Baca Juga:
Kalender 2024 Sama Persis dengan Tahun 1996, Simak Penjelasannya
Libur Nasional Sepanjang Tahun 2026
Tahun 2026 dibuka dengan libur Tahun Baru Masehi pada 1 Januari yang jatuh pada hari Kamis. Disusul pertengahan bulan Januari terdapat Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 16 Januari, memberikan jeda long weekend pertama di awal tahun.
Selanjutnya, perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili akan berlangsung pada 17 Februari. Pada bulan berikutnya, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka tiba pada 19 Maret dan dilanjutkan dengan puncak mudik Lebaran pada 21–22 Maret ketika Umat Islam merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Baca Juga:
Sriwijaya Air Beberkan Alasan 27 Ahli Waris Belum Dapat Ganti Rugi
Umat Kristiani juga akan memperingati Wafat Yesus Kristus pada 3 April yang jatuh pada hari Jumat, disusul Paskah pada 5 April.
Masuk bulan Mei, sejumlah hari besar nasional kembali hadir berurutan, mulai dari Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, Kenaikan Yesus Kristus pada 14 Mei, Idul Adha 1447 H pada 27 Mei, hingga Hari Raya Waisak 2570 BE pada 31 Mei.
Bulan Juni diawali dengan peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni, dan berlanjut ke Tahun Baru Islam 1448 H pada 16 Juni.