BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dua aktivis lingkungan dari Semarang, Dera dan Munif, ditangkap polisi setelah mendampingi petani yang diduga mengalami kriminalisasi terkait penolakan tambang di Jepara dan Kendal. Keduanya dikenal vokal dalam isu lingkungan dan advokasi warga terdampak aktivitas tambang.
Kuasa hukum keduanya dari Tim Hukum Suara Aksi, Nasrul Dongoran, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (27/11/2025) saat Dera dan rombongan dalam perjalanan pulang ke Semarang usai pendampingan di Jepara dan Kendal. Di perjalanan, mereka merasa dibuntuti oleh orang tak dikenal.
Baca Juga:
Zaki Firmansyah Tegaskan Bakal Sikat Semua Barang Ilegal di Batam
“Teman-teman merasa sudah diawasi, tapi tidak tahu oleh siapa. Sesampainya di Semarang, dijemput Munif, lalu keduanya langsung ditangkap polisi,” ujar Nasrul, Kamis (4/12/2025).
Nasrul menyebut penetapan tersangka terhadap Dera dan Munif dinilai janggal dan tanpa prosedur pemanggilan saksi lebih dulu. Keduanya dituduh melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 160 KUHP terkait dugaan ujaran permusuhan.
“Sejauh ini kami tidak melihat adanya tindak pidana yang menimbulkan permusuhan di masyarakat. Penangkapan ini sewenang-wenang dan bentuk pembungkaman terhadap gerakan lingkungan,” tegasnya.
Baca Juga:
Tokoh-tokoh GNB: Istri Presiden Gus Dur hingga Quraish Shihab Dipanggil Prabowo di Istana
Sementara itu, WALHI melalui rilis video resmi menyerukan pembebasan Dera dan Munif. WALHI menilai keduanya tengah menjalankan tugas advokasi masyarakat terhadap ancaman kerusakan lingkungan.
Aksi solidaritas dari berbagai organisasi sipil disebut akan terus bergulir hingga keduanya dibebaskan.
{Redaktur: Ramadhan HS}