Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu mengupayakan jalur hukum terhadap pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sejumlah media daring di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu A. Gunawan di Bengkulu, Rabu (24/7/2024), menyebutkan pemberitaan terkait isu harus mendapatkan izin dari Kadis Dikbud untuk menemui kepala sekolah di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Dukcapil Bengkulu Catat Ketersediaan 4.000 Blangko KTP-el untuk PPPK dan Pemilih Pemula
"Terkait dengan pemberitaan beberapa waktu lalu, kami Disdikbud Kota Bengkulu sangat menyayangkan pemberitaan tersebut terjadi sebab, sebenarnya dunia pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama. Maka kami berharap agar para awak media dapat membantu Dinas Dikbud Bengkulu dengan tidak memuat berita yang simpang siur atau berita simpang siur," ujar dia.
Ia menegaskan bahwa pemberitaan tentang harus mendapatkan izin dari Kadis Dikbud untuk melakukan wawancara terhadap kepala sekolah adalah tidak benar.
Sebab, Dinas Dikbud Kota Bengkulu menghargai dan menghormati kebebasan dan Undang-undang Pers di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Bawaslu Sebut Calon Wakil Wali Kota Bengkulu Diduga Melanggar Aturan Kampanye
Selain itu, Gunawan juga menegaskan bahwa dirinya dan Kepala Sekolah SDN 01 Kota Bengkulu tidak memiliki hubungan khusus, hanya sebatas atasan dan bawahan.
"Terkait dengan pemberitaan yang menggiring opini ini kami akan mempertimbangkan upaya hukum yang dilakukan," kata dia.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Nazlian meminta sejumlah media tersebut untuk melakukan hak jawab sesuai dengan Undang-undang Pers yang berlaku.
"Pada dasarnya apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu bahwa tidak benar memberikan aturan bahwa setiap kepala sekolah harus izin jika teman-teman media ingin mengkonfirmasi tentang pemberitaan," sebutnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]