Sementara itu, ia mengatakan, instansinya sebelumnya ikut mendampingi pihak penegak hukum dari Kejaksaan Negeri dalam memberikan penyuluhan hukum kepada perangkat desa dan masyarakat.
Dalam kegiatan itu juga, katanya, pihaknya juga memberikan penyuluhan tentang mekanisme penggunaan dana desa.
Baca Juga:
Masalah Sampah di Kulonprogo Kian Kompleks Akibat Volume Tinggi dan Infrastruktur Minim
Dia berharap, dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum membuat perangkat desa lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya mengelola dana desa agar tidak terjerat hukum.
Selain itu, kata dia, di desa juga disediakan aplikasi jaksa jaga desa untuk mencegah penyelewengan dana desa.
[Redaktur: Amanda Zubehor]