Bengkulu.WahanaNews.co | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasan mengapa PLN kerap menolak pemasangan PLTS atap oleh pihak swasta sesuai dengan kapasitas listrik terpasangnya.
Padahal hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap, yang mengatur bahwa pemasangan pembangkit tersebut dapat disesuaikan dengan kapasitas maksimum yang terpasang dari PLN.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengakui bahwa permintaan para pelaku industri yang ingin memasang PLTS atap dengan kapasitas maksimum kerap ditolak PLN.
“Karena konsumen itu melihatnya 'Saya bisa masang 100%, sesuai kapasitas' tapi PLN melihatnya beda, 'Anda kebesaran kalau 100%’. Pemakaian PLTS atap di industri tidak sampai 100% atau sesuai dengan kapasitas terpasangnya,” kata Dadan dalam Energy Corner pada Senin (9/5/2022).
Dadan mencontohkan, ada suatu perusahaan yang berlangganan listrik PLN sebesar 10 megawatt (MW). Namun saat dilihat catatan penggunaan listriknya, perusahaan tersebut rata-rata hanya menggunakan 5 MW.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
“Apakah perusahaan tersebut bisa pasang PLTS atap 10 MW? Secara aturan bisa, tapi mereka tidak butuh 10 MW karena hanya pakai 5 MW. Nah PLTS atap itu prinsipnya untuk penggunaan pribadi,” sambung Dadan.
Hingga saat ini, ujar Dadan, PLN dan Dirjen Ketenagalistrikan masih dalam proses mengevaluasi Permen PLTS atap. Selain itu isu kelebihan kapasitas listrik PLN juga menjadi sebab mandeknya implementasi aturan tersebut di lapangan juga akan dievaluasi.
“Tidak dipungkiri bahwa PLN harus membayar dari kontrak listik yang sudah ada, mau dipakai atau tidak ini harus tetap dibayar. Ini angkanya cukup besar,” ujarnya. Simak target pemasangan PLTS atap pemerintah pada databoks berikut: