Tidak terima dengan perlakuan ZN orangtua korban melaporkan aksi itu ke polisi.
Saat melancarkan aksinya, pelaku meminta semua siswa untuk keluar kelas, dengan alasan untuk melakukan kebersihan sementara korban diminta untuk tetap di kelas.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kecam Aksi Pencabulan Guru Agama terhadap 24 Siswa SD di Bengkulu Utara
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara dan tambahan sepertiga dari ancaman tersebut.
Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan meringkuk di tahanan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut juga mempertanggungjawabkan tindakannya.
Baca Juga:
Prabowo Kembali Sindir Anies Beri Nilai 11 dari 100: Loe Siape?
Pencabulan marak
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Jon Sarman Siragih angkat bicara terkait tingginya perkara narkotika dan asusila serta pecabulan yang ia temukan selama menjadi hakim di Bengkulu.
"Saya merasa prihatin tingginya kasus narkotika dan asusila di Bengkulu.