Saya rasa ini harus menjadi perhatian Pemda untuk bisa membuat kebijakan agar dua perkara itu yakni narkotika dan asusila bisa ditekan," kata Jon Sarman Saragih, Rabu (23/3).
Ia mengungkapkan, tahun 2022 ada 112 perkara yang ditangani PN Bengkulu.
Baca Juga:
Drama Rumah Tangga Berujung Hukum, Suami Diduga Gelapkan Uang Mertua Rp4,7 Miliar
Di urutan pertama 65 perkara narkotika menyusul 20 perkara asusila dan pencabulan di urutan kedua. Sisanya didominasi pencurian dan lain-lain.
Ia memberikan saran agar pemerintah membuat program yang dapat menekan tingginya laju aksi asusila terutama menjadikan anak bawah unur sebagai korban.[gab]