“Jadi PTDH ini sudah diputusakan dan disahkan oleh pimpinan,” sambungnya.
Seperti diketahui, IPTU M dituntut JPU dengan hukuman 3 tahun penjara. Setelah melalui tahap demi tahap persidangan, hakim memvonis M dengan hukuman dua tahun penjara. Lalu majelis hakim memvonis Iptu M dengan hukuman 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Bisa Buat Senjata Mirip AK47 Polisi Bongkar Home Industri Senpi Rakitan Ilegal di Kaur
Iptu M rupanya keberatan. Ia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan majelis hakim. Namun hakim PT malah menguatkan putusan PN. Iptu M kembali tak menerima sehingga ia melakukan kasasi.
Tapi lagi-lagi, keputusan itu ditolaknya. Iptu M justru kembali menempuh upaya hukum lainnya, yakni mengajukan kasasi. Perlawanan hukum Iptu M pun berakhir setelah kasasinya kembali ditolak Mahkamah Agung.
Sekedar diketahui, M dinyatakan bersalah setelah terbukti melakukan tindak kekerasan fisik terhadap istrinya AMT. AMT yang todak menerima perlakuan itu lantas melaporkan sang suami ke Polda Bengkulu. Iptu M lalu kena pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. [gab]