Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menahan satu tersangka, FL, seorang kontraktor, dalam kasus tindak pidana korupsi proyek jembatan Taba Terunjam di Kabupaten Bengkulu Tengah pada 2020.
"Untuk tersangka FL akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Kedepannya akan kita kembangkan dan kemungkinan ada tersangka baru," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Suwarsono di Kota Bengkulu, Senin (22/7/2024).
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
Dia menyebutkan untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut akan terus dikembangkan dan akan disampaikan pada beberapa waktu ke depan.
Selama kasus tersebut, Kejati Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi seperti peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran, saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.
Diketahui, untuk proyek Jembatan Air Taba Terunjam B tersebut dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) sebesar Rp25 miliar dengan pelaksana pembangunan proyek PT Asria Jaya dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Kejati Sulawesi Tengah Koordinasikan Pengawasan Pakem Demi Jaga Stabilitas Sosial Masyarakat
Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah (Benteng).
Pada tahap pemeriksaan di Kejari Bengkulu Tengah telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk sementara dari hasil perhitungan, terdapat kekurangan volume pembangunan pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B tersebut.