Bengkulu.WahanaNews.co | Menara pemantau setinggi 43 meter di Teluk Segara, Kota Bengkulu, segera dirobohkan. Keputusan pembongkaran ini sudah melalui sejumlah pertimbangan.
Bangunan senilai Rp 34 miliar itu akan dirobohkan karena dinilai tidak bermanfaat dan dapat membahayakan masyarakat. Pertimbangannya sudah melalui analisis aturan penerbangan.
Baca Juga:
Dana BOS Rp1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Diusut Polresta Bengkulu
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Tejo Suroso mengatakan rencana pembongkaran berdasarkan kajian akhir dari konsultan independen.
Ia menjelaskan kajian akhir itu berupa analisis aturan penerbangan, analisis situs dan cagar budaya, analisis hasil FGD dengan pemuka adat dan BMA Provinsi Bengkulu, analisis konstruksi dan sipil, analisis sosial kultural, analisis keamanan, serta analisis kawasan perkotaan.
"Pembongkaran menara pemantau yang menghabiskan anggaran dana tidak kurang dari Rp 34 miliar lebih tersebut hanya sebatas menara. Sementara untuk bagian bawah menara tidak dilakukan pembongkaran," kata Tejo saat diwawancarai, Rabu (09/03/2022).
Baca Juga:
Kapolri Naikkan Pangkat 16 Pati, Berikut Daftarnya
Ia menuturkan bagian bawah direncanakan akan dibangun alun-alun agar bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menggelar berbagai kegiatan. Mulai festival Tabot, pesta rakyat, atau kegiatan lainnya serta menjadi tempat rekreasi keluarga.
"Jika menara pemantau direhab, dibutuhkan anggaran dana tidak kurang dari Rp 14 miliar. Sementara itu, jika dibongkar, membutuhkan anggaran dana tidak sampai dari Rp 5 miliar," jelas Tejo.
Terkait dengan rencana pembongkaran menara pemantau itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah memasang warning line (garis peringatan) bertulisan 'Dilarang Masuk & Beraktivitas di Area View Tower karena Kondisi Bangunan Berbahaya untuk Keselamatan' pada Sabtu 5 Maret 2022.