Hasil pendalaman mengungkap fakta mengejutkan. Keenam terduga pelaku bukan warga sipil, melainkan anggota aktif Polri.
“Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri,” ungkap Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.
Baca Juga:
Kasus Pengroyokan ‘Mata Elang’ di Kalibata, Gubernur Pramono Angkat Suara
10. Keenam tersangka masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
Pelaku dijerat Pasal Pidana dan Kode Etik. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain proses pidana, keenam anggota Polri tersebut juga menjalani pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri, dengan ancaman sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga:
Penagihan Kredit Berakhir Maut, Fakta Lengkap Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata
“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1x24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban,” tegas Trunoyudo.
Penanganan Kasus Jadi Sorotan Publik
Terungkapnya fakta bahwa pelaku merupakan aparat penegak hukum memicu perhatian luas masyarakat. Polri menyatakan komitmen untuk menuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel.