"Kami juga mendorong masyarakat untuk menggunakan bahan bakar minyak sesuai dengan spesifikasi kendaraan agar BBM subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak dimanfaatkan oleh para penimbun BBM serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Farid.
Kemudian, lanjut dia, jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan agar dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Baca Juga:
Kemenkumham Banten Siap Bantu Ungkap Jaringan Narkoba Bersama BNN di Serang
[Redaktur: Amanda Zubehor]