WahanaNews-Bengkulu | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang gugatan perdata yang diajukan keluarga politikus Wanda Hamidah terkait sengketa rumah yang berlokasi di Jl Citandui No. 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.
Baca Juga:
Terpilih Jadi Ketua Persatuan Golf Indonesia, Japto Soerjosoemarno Menang Lawan Bendum Nasdem Ahmad Sahroni
"Sidang pertama," demikian dikutip situs SIPP PN Jakpus, Kamis (24/11/2022).
Sidang diagendakan pada Kamis, 24 November, pukul 09.00 WIB, di ruang Soebekti 2 PN Jakpus. Gugatan tersebut diajukan oleh keluarga Wanda Hamidah, di antaranya sang paman Hamid Husein, Ny. Firdaus Idrus, Achmad Deddy, Maryam Yasmin, Muhamad Reza, dan Husein.
Baca Juga:
Merangkul Semua Orang, Japto Soerjosoemarno Digadang Menpora dan Gading Martin Jadi Ketua Persatuan Golf Indonesia
Keluarga Wanda Hamidah menggugat Kanjeng Raden Mas Harjo Japto Soelistyo Soerjosoemarno, Farida Amir, Faisal Ahmad, dan Muhani Salim, SH. Para penggugat juga turut menggugat kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.