Bengkulu.WahanaNews.co, Mukomuko - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap empat warga Kecamatan Ipuh yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko AKP SMO Aritonang dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu (22/1/2025), mengatakan, sebanyak empat orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu ini, yakni SE (25), TS (44), VP (37), dan AN (30).
Baca Juga:
BKSDM Mukomuko: 1.169 Pelamar Daftar Seleksi PPPK Tahap II Formasi 2024
"Empat tersangka ini berasal dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Ipuh yang dibidik pada kurun 9-21 Januari 2025," katanya.
Dari empat tersangka narkoba ini, yang pertama kali ditangkap polisi, yakni inisial SE (25) warga Desa Sibak, yang menjadikan lahan perkebunan kepala sawit yang jauh dari permukiman penduduk sebagai tempat transaksi.
Barang bukti yang disita dari tersangka SE, yakni satu botol minuman kemasan plastik merk Le Mineral yang di dalamnya terdapat satu lembar tisu berwarna putih membungkus delapan paket sabu.
Baca Juga:
Dinas PUPR Mukomuko Bangun Jalan dan Gorong-Gorong Rusak Akibat Banjir 2025
Setelah itu, polisi menangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial TS dan VP karena diduga mengedarkan dan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah ini.
Kedua tersangka ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh.
Penangkapan dua pelaku TS (44) warga Desa Sibak dan VP (37) warga Desa Pulau Makmur, Kecamatan Ipuh merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan tersangka berinisial SE (25) yang ditangkap sebelumnya.