Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari pasangan suami istri ini, yakni sebanyak 20 paket siap edar jenis sabu, atau lebih banyak dari jumlah barang bukti dalam kasus sebelumnya.
Pada hari Selasa (21/1) sekira pukul pukul 14.10 WIB, anggota Satresnarkoba menangkap seorang laki-laki berinisial AN (30) warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Ipuh.
Baca Juga:
Distan Mukomuko: 86 Sapi dan Kerbau Dipotong Sambut Lebaran di 15 Kecamatan
Barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka AN, yakni sebanyak enam paket siap edar jenis sabu, satu paket sudah digunakan, satu timbangan digital, satu unit handphone merk Oppo tipe A5s warna hitam.
Dia mengatakan, bahwa tersangka ini jaringan antarprovinsi, yang mana barang bukti sabu diperolehnya dari seseorang yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat.
Menurutnya, keberhasilan personelnya ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarakat Kabupaten Mukomuko dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian di wilayahnya.
Baca Juga:
Pemkab Mukomuko Usulkan Bantuan Benih Jagung untuk 341 Hektare Lahan
Dia mengatakan, pengedar narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
[Redaktur: Amanda Zubehor]