“Penganugerahan Reksa Bandha Tahun 2022 diberikan berdasarkan kategori dan kriteria sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada tugas dan fungsi Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu,” kata Rionald yang disampaikan secara virtual.
Lanjutnya, salah satu fungsi dari DJKN adalah pelaksanaan Lelang Barang Milik Negara maupun Barang Rampasan Negara.
Baca Juga:
Wilayah Bengkulu Telah Diguncang Sebanyak 399 Kali Gempa Bumi
Dalam 3 tahun terakhir inovasi dan sinergi telah menunjukan hasil, di mana 7, 36 triliun PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari hasil lelang Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.
“Terima kasih atas sinergi yang telah berjalan baik selama ini, semoga sinergi yang telah terjalin dapat terus terjaga demi mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutupnya.
Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menyambut baik atas anugerah yang diraih pemerintah Provinsi Bengkulu ini.
Baca Juga:
DPRD Provinsi Bengkulu Setuju Raperda Tentang Narkotika Jadi Perda
Dirinya berharap, dengan penghargaan tersebut dapat lebih meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam mengelola dan menjaga aset negara.
“Dengan penghargaan terbaik ini kita berharap akan lebih termotivasi agar pengelolaan Barang Milik Negara dan Milik Daerah dapat benar-benar aman secara adminstrasi, secara Fisik maupun secara hukum,” tutur Sekda Hamka, usai menerima Piagam Penghargaan.[ays]