Sebab, pemanfaatan dana desa menjadi kunci utama dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana desa dengan memberikan dampak positif bagi masyarakat di seluruh wilayah Bengkulu.
Baca Juga:
Kinerja APBN Catatkan Surplus Rp4,3 Triliun pada Akhir April 2025
Berikut alokasi dana desa di Provinsi Bengkulu pada 2024 yaitu Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp174,56 miliar, Seluma Rp146,77 miliar, Kabupaten Kaur Rp140,11 miliar.
Kemudian Kabupaten Mukomuko Rp118,78 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp106,73 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp106,63 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp104 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp82,57 miliar dan Kabupaten Lebong yaitu Rp72,15 miliar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]