Bengkulu.WahanaNews.co, Mukomuko - Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam sepekan pada Juli 2024.
"Dalam tiga kasus ini sebanyak tiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno didampingi Kasatresnarkoba Iptu SMO Aritonang dalam siaran pers di Mukomuko, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga:
Kontingen Mukomuko Raih Penghargaan Terbaik di Festival Tunas Bahasa Ibu Bengkulu
Ia menjelaskan, dalam kasus pertama kepolisian berhasil menangkap pelaku RA (23) pada Sabtu (20/7/2024) sekira pukul 15.00 WIB di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.
Kemudian, dalam kasus kedua kepolisian berhasil menangkap pelaku RS (25) pada Kamis (25/7/2024) sekira pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh.
Setelah itu, katanya, di hari yang sama Kamis (25/7/2024) kepolisian berhasil menangkap pelaku ED (26) sekira pukul 19.30 WIB di wilayah Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh.
Baca Juga:
KPU Mukomuko Usulkan 2.495 Surat Suara Tambahan untuk Pilkada 2024
Ia mengatakan, kriteria tiga pelaku ini sebagai pengedar dan kurir dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan mereka ini merupakan jaringan pengedaran narkoba lintas Provinsi Bengkulu-Sumatera Barat (Sumbar) di daerah ini.
Ia menambahkan, dari tiga pelaku ini, dua pelaku masih satu komplotan dalam peredaran narkotika, yakni RS dan ED, sedangkan pelaku RA terpisah dari keduanya.
Kemudian barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku ini, katanya, yang paling besar barang bukti yang diamankan dari pelaku ED seberat 4,31 gram, dari RS seberat 0,50 gram, dan dari RA seberat 0,19 gram.