Dalam tiga kasus ini dua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana empat sampai 12 tahun penjara.
Selanjutnya, Wakapolres Mukomuko mengatakan, keberhasilan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini merupakan wujud kerja sama yang baik dengan masyarakat karena tanpa info dari masyarakat kepolisian mengalami sedikit hambatan dalam mengungkap maraknya peredaran narkotika.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Mukomuko Minta PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Pilkada 2024
"Ini apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu tugas polisi dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika," ujar Wakapolres.
[Redaktur: Amanda Zubehor]