BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jakarta Utara, Sahrul Gunawan Siregar, menegaskan bahwa sopir yang menabrak siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, bukan sopir tetap melainkan sopir pengganti yang baru bekerja singkat di bawah pengelolaan Yayasan Darul Esti.
“Sopir kendaraan bukan sopir sebenarnya, tapi sopir pengganti. SPPG itu berada di bawah Yayasan Darul Esti,” ujar Sahrul, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga:
Berikut Janji Badan Gizi Nasional Terkait Insiden Kelalaian Pengelola SPG
Menurut informasi internal, sopir tersebut diketahui bernama Sahrul Gunawan Siregar, namun pihak SPPG menegaskan bahwa yang bersangkutan hanya menggantikan sopir utama dan baru bekerja kurang dari dua minggu. Sopir disebut belum mengikuti pelatihan teknis mengenai standar operasional pengantaran makanan ke sekolah.
Kronologi Lengkap Kejadian
Insiden terjadi pada pukul 06.30 WIB saat mobil blindvan Daihatsu Grandmax bernopol B 2093 UIU masuk ke area sekolah untuk mengantar makanan program gizi.
Baca Juga:
Sopir MBG Diancam Pasal 360 KUHP
1. Mobil memasuki halaman sekolah dengan kecepatan rendah.
2. Ketika hendak berhenti, sopir diduga salah menginjak pedal.
3. Mobil mendadak melaju kencang menuju lapangan upacara tempat siswa bersiap mengikuti kegiatan pagi.
4. Beberapa siswa dan seorang guru tertabrak sebelum mobil akhirnya berhenti di pagar samping.
Sejumlah siswa mengalami luka dan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.
Sopir Sudah Diamankan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memastikan sopir telah diamankan untuk pemeriksaan mendalam.
“Prioritas kami adalah pendataan korban dan penanganan medis. Sopir sudah diamankan,” kata Budi Hermanto.
Polisi sedang memeriksa dugaan kelalaian, termasuk:
kompetensi sopir,
proses rekrutmen oleh yayasan,
kondisi dan kelayakan kendaraan,
apakah ada pelanggaran SOP pengantaran.
Respon dan Pertanggungjawaban Pihak Terkait
Beberapa pihak kini diminta bertanggung jawab penuh:
1. Yayasan Darul Esti (Pengelola SPPG)
• Melakukan evaluasi menyeluruh SOP pengiriman makanan.
• Mengevaluasi sistem pengawasan internal terhadap kendaraan operasional.
• Menyerahkan laporan ke Dinas Pendidikan dan Pemkot Jakarta Utara.
3. Publik Harap Respon dari Pemrintah dan Polda Metro Jaya
• Melakukan uji layak kendaraan.
• Menyusun rekonstruksi kejadian.
• Menentukan unsur pidana dalam tindakan sopir maupun pihak pengelola.
4. Dinas Pendidikan DKI Jakarta
• Memberikan pendampingan trauma healing kepada siswa.
• Mengevaluasi akses masuk kendaraan operasional ke area sekolah.
Tuntutan Publik Meningkat
Orang tua siswa dan tokoh masyarakat mendesak:
audit menyeluruh Yayasan Darul Esti,
transparansi penanganan hukum,
jaminan tidak ada lagi kendaraan operasional yang masuk area murid berkegiatan pagi.
#MobilMBGTabrakSiswa #AdiIrawan #YayasanDarulEsti
[Redaktur: Ramadhan HS]