“Kami minta Lemigas ini karena yang paling besar dibandingkan usulan (badan khusus) sebelumnya. Nanti akan ada penggabungan Lemigas dengan tekMira. Ini sudah dalam program internal agar kebijakannya bisa terintergrasi,” kata Arifin di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (27/7).
Nantinya, badan khusus ini bertugas menarik pungutan atas ekspor batu bara yang akan dipergunakan untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga DMO batu bara sebesar US$ 70 per ton untuk PLN. Semua penambang batu bara yang melaksanakan kegiatan ekspor harus membayar pengutan ekspor kepada badan khusus tersebut.[gab]