WahanaNews-Bengkulu | Salah seorang Warga kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu berinisial HK (32) tertipu puluhan juta rupiah akibat membooking wanita “panggilan” di aplikasi Mi Chat.
Baca Juga:
Eko Kurnia Ningsih: Program Makan Bergizi Jangan Hanya Terpusat di Kota
Kasus ini bermula saat korban membuka aplikasi Mi Chat pada saat dirinya sedang berada di Kabupaten Lebong, lalu korban HK menghubungi nomor WhatsApp yang ada di profil aplikasi tersebut untuk melakukan Booking Online (BO) disalah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu, setelah berkomunikasi, korban mentransfer uang sebesar Rp. 800 ribu ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama RH.
Setelah itu terlapor meminta untuk korban mentransfer kembali dengan alasan boking kamar dan keamanan.
Baca Juga:
Pemprov Bengkulu Anggarkan Rp500 Miliar untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan 2025
“Jadi korban ini terkena tipu daya dari pelaku dengan menggunakan aplikasi Mi Chat.” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombespol. Teddy Suhendyawan Syarif saat di wawancarai Awak media kemarin (Rabu, 02/11/22).