WahanaNews-Bengkulu | Salah seorang Warga kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu berinisial HK (32) tertipu puluhan juta rupiah akibat membooking wanita “panggilan” di aplikasi Mi Chat.
Baca Juga:
Polres Rejang Lebong Bengkulu Sediakan Penitipan Kendaraan untuk Pemudik Lebaran
Kasus ini bermula saat korban membuka aplikasi Mi Chat pada saat dirinya sedang berada di Kabupaten Lebong, lalu korban HK menghubungi nomor WhatsApp yang ada di profil aplikasi tersebut untuk melakukan Booking Online (BO) disalah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu, setelah berkomunikasi, korban mentransfer uang sebesar Rp. 800 ribu ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama RH.
Setelah itu terlapor meminta untuk korban mentransfer kembali dengan alasan boking kamar dan keamanan.
Baca Juga:
Senator Destita Khairilisani Tinjau Pengolahan Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan
“Jadi korban ini terkena tipu daya dari pelaku dengan menggunakan aplikasi Mi Chat.” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombespol. Teddy Suhendyawan Syarif saat di wawancarai Awak media kemarin (Rabu, 02/11/22).