Dir Reskrimum menjelaskan, korban tak hanya satu kali melakukan transfer uang pada pelaku melainkan berulang kali, dengan berbagai alasan yang diajukan oleh pelaku, setidaknya sudah 13 kali korban melakukan pembayaran atau transfer uang pada pelaku melalui berbagai rekening yang berbeda dan dengan nominal yang berbeda-beda.
Baca Juga:
Polres Rejang Lebong Bengkulu Sediakan Penitipan Kendaraan untuk Pemudik Lebaran
“Korban sudah mentransfer sebanyak 13 kali ke rekening BRI dan BNI dengan nomor rekening yang berbeda.” Sampai Dir Reskrimum Polda Bengkulu.
Sementara itu dari komunikasi yang terjalin antara pelaku dan korban, korban HK diminta untuk mendatangi sebuah hotel yang ada dikawasan Kota Bengkulu untuk melakukan hubungan sesuai dengan aplikasi Mi Chat tersebut.
Baca Juga:
Senator Destita Khairilisani Tinjau Pengolahan Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan
Namun sesampainya di resepsionis hotel, korban menanyakan kamar yang di boking oleh terlapor ternyata dari keterangan pihak hotel, kamar tersebut telah di cancel. Tak terima menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 61 juta akhirnya korban melapor ke Polda Bengkulu.