WahanaNews-Bengkulu | Tim kuasa hukum Japto saat menyampaikan surat pengosongan kepada Hamid Husein (paman Wanda), Kamis (27/10).
Baca Juga:
Polres Rejang Lebong Bengkulu Sediakan Penitipan Kendaraan untuk Pemudik Lebaran
Sebelumnya pada Sabtu (15/10) lokasi penertiban dinyatakan ‘status Quo’, pihak Kuasa Hukum Japto, KRT Tohom Purba dengan pihak Hamid Husein (paman Wanda) sepakat untuk menunggu hasil putusan dari PTUN Jakarta dengan nomor perkara 359/G/2022/PTUN.JKT.
"Sekarang gugatan itu sudah dicabut oleh pak Hamid. Artinya, kesepakatan itu telah berakhir. Hal itu yang menjadi alasan kami hari ini datang ke rumah pak Hamid Husein, untuk mengantar surat yang isinya menghimbau untuk mengosongkan dan meninggalkan lahan dalam waktu 1x24 jam," kata Tohom kepada WahanaNews.co, Jumat (27/10/22) di lokasi.
Baca Juga:
Senator Destita Khairilisani Tinjau Pengolahan Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan
"Sebelumnya kami sepakat menunda eksekusi karena menunggu putusan Perkara dengan nomor 359/G/2022/PTUN.JKT yang diajukan pak Hamid Husein ke PTUN Jakarta," sambung Tohom.