WahanaNews-Bengkulu | Tim kuasa hukum Japto saat menyampaikan surat pengosongan kepada Hamid Husein (paman Wanda), Kamis (27/10).
Baca Juga:
Eko Kurnia Ningsih: Program Makan Bergizi Jangan Hanya Terpusat di Kota
Sebelumnya pada Sabtu (15/10) lokasi penertiban dinyatakan ‘status Quo’, pihak Kuasa Hukum Japto, KRT Tohom Purba dengan pihak Hamid Husein (paman Wanda) sepakat untuk menunggu hasil putusan dari PTUN Jakarta dengan nomor perkara 359/G/2022/PTUN.JKT.
"Sekarang gugatan itu sudah dicabut oleh pak Hamid. Artinya, kesepakatan itu telah berakhir. Hal itu yang menjadi alasan kami hari ini datang ke rumah pak Hamid Husein, untuk mengantar surat yang isinya menghimbau untuk mengosongkan dan meninggalkan lahan dalam waktu 1x24 jam," kata Tohom kepada WahanaNews.co, Jumat (27/10/22) di lokasi.
Baca Juga:
Pemprov Bengkulu Anggarkan Rp500 Miliar untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan 2025
"Sebelumnya kami sepakat menunda eksekusi karena menunggu putusan Perkara dengan nomor 359/G/2022/PTUN.JKT yang diajukan pak Hamid Husein ke PTUN Jakarta," sambung Tohom.