Terpisah, Kapolsek Menteng Kompol Ocha di lokasi penertiban pada Sabtu (15/10) pernah menyatakan bahwa penertiban keluarga Wanda Hamidah ditunda, dan dinyatakan ‘status Quo’ hingga adanya putusan atas gugatan Hamid Husein di PTUN Jakarta.
Baca Juga:
DJPb Kemenkeu Catat Penyaluran DAK Nonfisik Bengkulu Capai Rp519,70 Miliar
"Dinyatakan bahwa ini adalah ‘status Quo’, sehingga barang tidak dikosongkan, tetapi semua tempat ini akan disterilkan," kata Kompol Ocha.
Ditanggapi langsung oleh pihak Hamid, "Kita sepakat, kita menunggu hasil PTUN, jalan terbaik".
Baca Juga:
Plt Bupati Rejang Lebong Perkuat Program Orang Tua Asuh bagi Anak Yatim Terlantar
Pada hari yang sama, Tohom menjelaskan bahwa setelah dari lokasi penertiban, pihaknya dengan Hamid Husein cs kembali berkumpul di kantor Polsek Menteng.