Bengkulu.WahanaNews.co | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu mengatakan, laporan keuangan dan audit tahunan selalu menemukan hibah-hibah Pemda yang ditujukan pada institusi Polda dan Kejaksaan.
"Rata-rata hampir tiap Pemda ada hibah untuk jaksa dan Polri. Bentuknya ada berupa uang dan barang seperti tanah, mobil, peralatan dan lain-lain. Aturannya ada, tetapi tidak boleh tiap tahun berturut-turut terima hibah," kata Rony saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga:
Bisa Buat Senjata Mirip AK47 Polisi Bongkar Home Industri Senpi Rakitan Ilegal di Kaur
Karena Polda dan Kejaksaan merupakan instansi vertikal, maka untuk mengecek hibah salah satunya dengan memeriksa ada tidaknya tumpang tindih anggaran yang diperiksa oleh BPK Pusat, dalam hal ini AKN I yang membawahi TNI Polri.
Mantan anggota DPR-RI Dapil Bengkulu, Patrice Rio Capella menyinggung hibah Pemda ke polisi dan jaksa.
Menurutnya institusi Polri dan kejaksaan di daerah tidak sering menerima hibah dari Pemda karena memberatkan anggaran daerah. Hal ini disampaikan Rio dalam silahturahim dengan masyarakat Bengkulu dan sejumlah wartawan di salah satu rumah makan di Kota Bengkulu, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga:
Bejat! Ibu Pergoki Anaknya Dicabuli Ayah Tiri
"Hibah memang dibolehkan, namun hati-hati dalam memberi hibah ke institusi vertikal. Kita lihat yang paling sering dapat misalnya Polda dan kejaksaan. Di beberapa pertemuan saya sering diskusikan dengan beberapa Kapolda hati-hati dalam menerima hibah," kata Rio Capella, Kamis (20/1/2022).
Menurut Rio, instansi vertikal memiliki anggaran sendiri jadi kalau sering diberi hibah oleh Pemda dikhawatirkan ada overlapping anggaran. Apalagi hibah itu untuk rehab kantor Polda atau kejaksaan.
"Hibah rehab kantor Polda atau jaksa itu tidak wajib dari daerah, mereka punya anggaran sendiri dari pusat. Apalagi untuk daerah miskin ini tentu memberatkan," tambah Rio.