Untuk memenuhi target penerimaan PAD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024, pihaknya akan menyurati kepada OPD-OPD yang realisasi penerimaannya masih rendah.
Selain itu juga dilakukan upaya jemput bola dengan melakukan penagihan turun ke lapangan bersama tim gabungan yang beranggotakan jaksa, anggota TNI/Polri, Satpol-PP, inspektorat dan petugas DPM-PTSP.
Baca Juga:
Dugaan Penyalahgunaan Kas Daerah Rp44,4 Miliar yang Dibatasi oleh Pemko Subulussalam
Menurut dia, pihaknya akan berupaya agar target penerimaan PAD Tahun 2024 bisa terpenuhi, dan kalau pun tidak bisa minimal menyamai dengan penerimaan Tahun 2023 diangka 82 persen.
[Redaktur: Amanda Zubehor]