BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Lima Puluh Kota – Polisi menangkap seorang pria berinisial S (66) yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di warung miliknya di Pasar Limbanang, Jorong Baliak, Kenagarian Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Repaldi, mengatakan para korban terdiri dari dua anak laki-laki dan dua anak perempuan. Dugaan pencabulan dilakukan pelaku dengan memanfaatkan aktivitas anak-anak yang datang berbelanja ke warung.
Baca Juga:
Berbekal Berbagai Prestasi, Bekasi Siap Tatap Era Aglomerasi
“Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di warung milik tersangka. Saat korban berbelanja, ada yang dicium dan ada yang dipegang oleh pelaku,” ujar Iptu Repaldi, Rabu (17/12/2025).
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua, yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga:
Pesta Oang-Oang 2024: Wujud Pelestarian Budaya dan Peningkatan Ekonomi
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta tidak ragu melapor jika menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.
[Redaktur: Ramadhan HS]